Agenda sidang praperadilan hari ini, Senin (24/8/2015) adalah pembacaan putusan oleh hakim tunggal. Pihak Kaligis sangat optimis bahwa hakim Edi Suprapto akan menerima semua gugatan yang diajukan.
"Kami sangat optimis karena hakim tetap melanjutkan sidangnya. Selain itu sangat jelas KPK main akal-akalan tidak jujur menghadapi sidang praperadilan," kata ketua tim pengacara OC Kaligis, Humphrey Djemat, Senin (24/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika mengacu pada ketentuan pasal 82 ayat 1 KUHAP, maka sudah seharusnya gugatan praperadilan Kaligis gugur. Sebabnya, proses persidangan pokok perkara sudah dimulai.
Melihat sedikit ke belakang, PN Jaksel juga sudah menggugurkan beberapa gugatan praperadilan melawan KPK dengan alasan perkara pokok sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor. Beberapa gugatan yang digagalkan itu antara lain, Sutan Bhatoegana, Rusli Sibua dan Suroso Atmomartoyo.
(Hbb/fiq)










































