"Kita juga akan klarifikasi beberapa informasi yang kita dapat dari trackers," kata Ketua Pansel Capim KPK, Destri Damayanti, Senin (24/8/2015).
Beberapa waktu yang lalu, Destri memang telah membenarkan pihaknya telah mendapat hasil laporan dari PPATK bahwa ada dua dari 19 capim terisa yang memiliki transaksi mencurigakan. Laporan dari PPATK itulah yang akan dikonfirmasi kepada para capim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu kami terus melakukan penelusuran. Mengkonfirmasi terkait dua kandidat ini," tegasnya.
Namun Desty menyatakan, dua orang kandidat itu jangan diburu-buru 'divonis bersalah'. Transaksi mencurigakan berupa pemasukan uang lebih dari Rp 500 juta dalam sekali transaksi, belum tentu terkait dengan pidana.
Selain soal transaksi mencurigakan, Pansel juga mendapatkan laporan adanya capim yang tak taat membayar pajak. Berdasar laporan dari ICW, ada Capim KPK yang telat membayar pajak mobil mewah dan motor gede (Moge) yang dimilikinya.
Hal itu disampaikan Koordinator Investigasi ICW Febri Hendri usai bertemu pansel KPK di Gedung Setneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2015) malam. "Itu bisa diliat dari pelat nomornya. Kan harusnya dia sudah bayar pajak bulan apa, tapi ini belum," kata Febri.
(Hbb/Hbb)











































