"Mereka ngakunya baru sekali dan masih coba-coba ngedarinnya ke sesama teman dekatnya. Meski demikian kami masih akan mendalami keterangan kedua tersangka ini," kata Kapolsek Balaraja Kompol Mirodin kepada detikcom, Minggu (23/8/2015).
Penangkapan 2 tersangka, IK (29) dan Y (31) ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka IK merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Petugas kemudian menyelidiki lebih intensif informasi tersebut, hingga melakukan undercover buy dengan tersangka IK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IK pun langsung dibekuk tanpa perlawanan. Penangkapan dikembangkan dan dari hasil interogasi, IK mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Y.
Tim selanjutnya melakukan pencarian terhadap tersangka Y hingga akhirnya ditangkap pada Minggu (23/8) di Cikande, Serang. Dari tersangka Y, polisi menyita barang bukti 4 paket sabu yang bernilai Rp 1,6 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika NNo 35 Tahun 2009.
(mei/Hbb)











































