"Benar telah ditetapkan sebagai tersangka. J dan S," kata Kapolres Jaktim Kombes Umar Farouq saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2015).
Umar menjelaskan, dua orang itu merupakan warga sekitar Jatinegara. Keduanya dijerat pasal 187 dan 170 KUHP tentang pengrusakan dan pembakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diberitakan, massa yang menolak penggusuran pada Kamis (20/8) membakar alat berat di lokasi kericuhan. Massa berupaya membakar backhoe dengan sampah-sampah yang disimpan di samping celah badan mesin sebelah kiri. (idh/dha)










































