Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Backhoe Saat Rusuh di Kampung Pulo

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Backhoe Saat Rusuh di Kampung Pulo

Idham Kholid - detikNews
Sabtu, 22 Agu 2015 19:22 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Backhoe Saat Rusuh di Kampung Pulo
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Timur menetapkan status tersangka pada 2 pelaku pembakaran alat berat backhoe saat terjadi kericuhan penggusuran warga di Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Dua orang tersebut berinisial J (24) dan S (26).

"Benar telah ditetapkan sebagai tersangka. J dan S," kata Kapolres Jaktim Kombes Umar Farouq saat dihubungi detikcom, Sabtu (22/8/2015).

Umar menjelaskan, dua orang itu merupakan warga sekitar Jatinegara. Keduanya dijerat pasal 187 dan 170 KUHP tentang pengrusakan dan pembakaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya sudah ditahan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, massa yang menolak penggusuran pada Kamis (20/8) membakar alat berat di lokasi kericuhan.  Massa berupaya membakar backhoe dengan sampah-sampah yang disimpan di samping celah badan mesin sebelah kiri. (idh/dha)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini