"Ini harus ditinjau kembali," kata Ketua Komisi IX DPR Yusuf Macan Effendi alias Dede Yusuf kepada detikcom, Sabtu (22/8/2015).
Komisi IX berniat memanggil pihak pemerintah terkait guna membahas rencana penghapusan peraturan itu. Agenda itu diharapkannya bisa dipastikan pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peraturan itu dibuat untuk melakukan kontrol terhadap tenaga kerja asing," tutur Dede.
Juga, peraturan itu ada untuk menghargai budaya Indoensia. Bahkan kontrak perizinan terkait bisnis juga disebut Dede sudah biasa dibikin dengan Bahasa Indonesia.
Bila alasan pemerintah menghapus peraturan itu adalah untuk merangsang investor datang, alasan itu dianggapnya kurang jitu. "Cara yang benar untuk merangsang investor adalah kebijakan pajak. Tapi jangan korbankan kultur kita," ujarnya.
Tak hanya membahayakan budaya dan ideologi Indonesia, namun peraturan itu dipandang Dede bisa membahayakan tanah milik Indonesia. "Lama-lama, tenaga kerja asing boleh memiliki tanah sendiri. Seperti gedung-gedung bertingkat di tengah London Inggris. Orang yang punya apartemen mewah biasanya orang Arab dan Timur Tengah. Orang London sendiri tinggalnya malah di pinggiran kota," tuturnya.
Aturan berbahasa Indonesia termaktub dalam Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013. Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:
a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. (dnu/try)











































