Kejati Nyatakan Lengkap Berkas Upal Pejabat BIN dkk
Jumat, 25 Feb 2005 15:51 WIB
Jakarta - Kejati DKI Jakarta menyatakan lengkap berkas 7 tersangka uang palsu (upal) yang melibatkan Brigjen (Purn) Jaeri, salah seorang pejabat Badan Intelijen Negara (BIN). Ironisnya, Jaeri-lah otak perbuatan haram itu. "Saya sudah menandatangani sejak kemarin pelimpahan tahap II yaitu 7 tersangka beserta barang buktinya di dalam 1 berkas ke Kejati," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Chaeruddin pada wartawan di kantornya, Jl Trunojoyo 3, Jaksel, Jumat (25/2/2005).Pihak Kejaksaan sudah menyatakan berkas itu lengkap sejak 4 hari lalu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Brigjen (Purn) Jaeri merupakan otak pelaku pemalsuan pecahan Rp 100 ribu.Jaringan upal itu belum sempat mendistribusikan uang ke pasaran. Namun mereka dianggap telah melakukan pelanggaran tindak pidana pasal 244 dan 245 KUHP."Dari hasil pemeriksaan Labfor, belum ada indikasi kesamaan antara uang palsu yang diproduksi oleh mereka dengan uang palsu yang ada di Jatim dan Jateng," jelas Andi.Seperti diketahui, polisi juga menemukan kasus upal di Jombang (Jatim) dan Rembang (Jateng). Upal itu sudah diedarkan ke pasaran. Tersangka mengaku operasinya berkaitan dengan jaringan upal Jaeri. Tapi hasil Labfor menyatakan jaringan ini tidak terkait.
(nrl/)











































