Hal ini karena pembangunan itu termasuk dalam kewajiban membangun fasos dan fasum berupa jalanan.
"Akses jalan pasti ada. Kan sudah ada desain, jadi gini kalau bangun di Jakarta, lahan di atas 5.000 meter persegi kamu wajib menyiapkan fasos fasum termasuk marka jalan. Wajib," kata Basuki di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (21/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beli lewat BPN mau masalah di mana? Ini jalan milik DKI kok," tegasnya.
Ia juga mengatakan Pemprov DKI tidak akan menjual kembali lahan yang dibelinya dariย RS Sumber Waras. Sebab Ahok ragu pihak RS Sumber Waras akan membeli tanah tersebut dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun ini yang nilainya lebih tinggi dari NJOP yang berlaku saat Pemprov DKI beli tahun lalu.
(mnb/fdn)











































