"Pembeliannya tidak terburu-buru, karena memang kita sudah usulkan untuk pembelian sejak Mei. Dan itu masuk dalam APBD Perubahan 2014," kata Ketua Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) DKI Heru Budi Hartono di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (21/8/2015).
Menurutnya, jika pembelian harus dibatalkan, maka RS Sumber Waras harus membeli dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun ini. Hal ini dinilai sulit dilakukan karena harga NJOP sudah naik dari tahun sebelum saat Pemprov DKI membeli tanah tersebut.
"NJOP-nya tetap sama dari Mei hingga Desember 2014. Tapi kalau dibeli tahun ini pasti sudah berbeda NJOP-nya. Dulu kan Rp 20 juta, mungkin sekarang bisa Rp 21-22 juta. tapi itu harus ditanyakan dulu ke dinas pajak untuk nilai NJOP-nya," ucapnya.
Pembelian tanah rumah sakit ini dilakukan saat ada rencana pihak rumah sakit untuk mengomersilkan lahan tersebut. Karena itu, Pemprov DKI menawarkan membeli tanah tersebut dan dibuat menjadi rumah sakit kanker dan jantung.
Mendapati kondisi seperti ini, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama merasa berada di posisi serba salah. Menurutnya, Pemprov DKI tidak mungkin mengembalikan lahan yang sudah dibeli tersebut. (mnb/fdn)











































