Bisa Berbahasa Indonesia Bagi Pekerja Asing, Perlu Atau Tidak?

Bisa Berbahasa Indonesia Bagi Pekerja Asing, Perlu Atau Tidak?

Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 21 Agu 2015 18:20 WIB
Bisa Berbahasa Indonesia Bagi Pekerja Asing, Perlu Atau Tidak?
Foto: CNN Indonesia/Tri Wahyuni
Jakarta - Presiden Joko Widodo secara khusus meminta pada Menaker Hanif Dhakiri soal pencabutan pasal wajib bisa berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di peraturan menteri. Alasannya, kewajiban itu bisa menghambat investasi.

Seskab Pramono Anung menjelaskan, permintaan kepada Manaker sudah disampaikan dan akan segera dibahas dalam waktu dekat. Pemerintah menganggap ada sejumlah regulasi yang berpotensi menghambat investasi dan sebaiknya dihilangkan.

"Salah satunya adalah kita mengatur untuk tenaga kerja asing harus bisa berbahasa Indonesia. Maka dengan demikian karena itu tidak memungkinkan dan itu pasti akan lama sekali sehingga itu menjadi hambatan bagi para pekerja asing, maka peraturan itu dicabut," terang Pramono di Istana, Jumat (21/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain masalah bahasa Indonesia, persoalan kartu izin tinggal terbatas (KITAS) juga jadi sorotan. Karena itu, perlu menjadi perhatian.

"Maka dengan demikian itulah yang diatur dalam segera, beberapa aturan yang tidak friendly kepada investasi akan dikurangi karena kita ingin mendorong, dalam kondisi krisis seperti ini, persoalan investasi dan persoalan pembangunan itu menjadi penting untuk mendorong ekonomi bangsa," paparnya.

Aturan tersebut bakal dicabut setelah melalui proses kajian dalam waktu dekat. Targetnya, di akhir Agustus, semua regulasi yang tidak cocok dengan investasi akan dihilangkan.

"Iya sekarang kan dalam era globalisasi orang bisa berbicara bahasa apa saja dan bangsa kita juga bisa yang berbicara bahasa mereka," urainya.

Aturan berbahasa Indonesia termaktub dalam Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013. Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:

a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. (mad/mad)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads