Penangkapan ke-48 WNA tersebut berdasarkan atas informasi masyarakat sekitar. Dari informasi masyarakat tersebut, kemudian pihak imigrasi Bali melakukan tindak lanjut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti ketika ada sebuah rumah di Villa Bali Residen, di sana kawan-kawan dari kantor imigrasi melakukan upaya penggerebekan kepada WNA yang diketahui 47 orang China dan 1 Taiwan," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat jumpa pers di kantor Dirjen Imigrasi, Jl.Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini sebanyak 48 WNA tersebut sudah dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Mereka diduga melanggar pasal 122 UU No 6 tahun 2002 tentang keimigrasian.
"Berdasarkan pasal, kewenangan imigrasi bisa dilakukan sambil bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu Polda Bali, melihat kemungkinan mereka melakukan cyber crime, atau kasus yang lain selain pelanggaran keimigrasian," tutupnya. (yds/slh)










































