Diduga Lakukan Cyber Crime, 48 WNA Ditangkap Imigrasi di Bali

Diduga Lakukan Cyber Crime, 48 WNA Ditangkap Imigrasi di Bali

Yudhistira Amran Saleh - detikNews
Jumat, 21 Agu 2015 18:12 WIB
Diduga Lakukan Cyber Crime, 48 WNA Ditangkap Imigrasi di Bali
Foto: Yudhistira Amran Saleh/detikcom
Jakarta - Imigrasi Bali menangkap 48 WNA yang dicurigai melakukan kejahatan cyber crime. 48 WNA tersebut terdiri dari 47 WN China dan 1 WN Taiwan.

Penangkapan ke-48 WNA tersebut berdasarkan atas informasi masyarakat sekitar. Dari informasi masyarakat tersebut, kemudian pihak imigrasi Bali melakukan tindak lanjut.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti ketika ada sebuah rumah di Villa Bali Residen, di sana kawan-kawan dari kantor imigrasi melakukan upaya penggerebekan kepada WNA yang diketahui 47 orang China dan 1 Taiwan," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat jumpa pers di kantor Dirjen Imigrasi, Jl.Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny menambahkan, dari penggerebekkan tersebut, sebanyak 25 WN China bisa menunjukkan paspornya dan 22 lainnya tidak. Sedangkan 1 WN Taiwan juga bisa menujukkan paspornya.

Saat ini sebanyak 48 WNA tersebut sudah dititipkan ke Rumah Detensi Imigrasi. Mereka diduga melanggar pasal 122 UU No 6 tahun 2002 tentang keimigrasian.

"Berdasarkan pasal, kewenangan imigrasi bisa dilakukan sambil bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu Polda Bali, melihat kemungkinan mereka melakukan cyber crime, atau kasus yang lain selain pelanggaran keimigrasian," tutupnya. (yds/slh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini