"Saya jadi kuasa hukum solidaritas Ciliwung. Saya baru saja mendapat amanah dari kelompok masyarakat,
Bapak Habib Soleh dan dari teman-teman solidaritas Ciliwung," urai Razman di Kp Pulo, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Rahman mengaku sudah bertemu Habib Soleh, tokoh masyarakat di Kp Pulo. Razman mengaku menerima kuasa membela warga dan yang ditangkap atas kasus dugaan pembakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kami dan tim kita akan lakukan pembelaan hak-hak warga. Apabila ditemukan ketidakadilan kami meminta diusut tentang pelanggaran hukum HAM," imbuh dia.
Razman mengungkapkan, bahwa sesuai Pergub No 163, bahwa lahan yang ada di masyarakat dapat diganti, mulai dari ayam, tanah, sampai pohon. Tapi kemudian diganti dengan Pergub 190 bahwa tidak ada ganti rugi yang diberikan dan lahan di bawah 2 hektar mesti ada surat dari lurah.
"Saya aspek pendampingan. Saya sudah minta izin. Sejujurnya semua warga setuju dengan relokasi, tapi memang ada permasalan di Pergub 163 itu," aku dia. (dra/dra)