"Banglasdeh 1.072, Myanmar 756, China 604, Thailand 180, Vietnam 159, Malaysia 125, Kamboja 96, dan WNA lainnya yang dijumlahkan 3.244 orang," ucap Dirjen Imigrasi Ronny Sompie saat jumpa pers di kantornya Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Ronny menambahkan WNA lainnya yang berjumlah 3.244 itu ada yang berasal dari Eropa, Amerika dan Australia. Sebagian besar mereka melakukan perjalanan resmi ke Indonesia namun menyalahi izin tinggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain melakukan kegiatan tanpa izin di Indonesia, para WNA melakukan kegiatan lain yang berbau kriminal seperti menjadi pelaku cyber crime. Mereka melakukan kejahatan cyber di negara asalnya dan bersembunyi di Indonesia. Selain itu ada juga yang dideportasi karena saat diperiksa tak bisa menunjukkan paspor.
"Masih ada WNA yang kita tangkap ada yang tidak dilengkapi paspor, kita dalami apakah menyembunyikan paspornya. Kita tahu ada sindikat tanpa izin mereka menekan tenaga kerjanya. Bisa saja paspor mereka dipegang sindikat untuk melakukan pekerjaan yang sesuai," katanya.
(slh/nrl)











































