52 Pulau Terluar RI Sudah Bersertifikat Agar Tak Dicaplok Negara Lain

52 Pulau Terluar RI Sudah Bersertifikat Agar Tak Dicaplok Negara Lain

Muhammad Iqbal - detikNews
Jumat, 21 Agu 2015 17:20 WIB
52 Pulau Terluar RI Sudah Bersertifikat Agar Tak Dicaplok Negara Lain
Ilustrasi: Pantai di Banyuwangi (Foto: Istimewa/Sertu Mar Kuwadi)
Jakarta - Masalah pulau terluar Indonesia yang bersengketa dengan negara tetangga salah satu penyebabnya karena tak ada legalitas atas pengakuan kepemilikan pulau itu. Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mensertifikasi beberapa pulau itu.

"Sudah 52-an pulau terluar (yang disertifikasi -red)," ucap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Ferry mengatakan, total ada 92 pulau terluar Indonesia yang berpotensi diklaim oleh negara tetangga. Sertifikasi itu adalah antisipasi agar tak ada klaim dari negara tetangga seperti terjadi pada kasus Pulau Sipadan Ligitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sipadan Ligitan itu kita betul-betul lemah, dari fakta semuanya kita kuat posisinya. Tapi aspek legalnya lemah, tidak ada dokumen negara yang mengatakan itu wilayah Republik Indonesia. Bahwa ada orang Indonesia di situ dan pegang KTP, nggak cukup (sebagai bukti)," ujarnya.

 Ferry mengatakan, sertifikasi pulau itu penting dalam konteks kepemilikan negara, bukan sebatas kepentingan masyarakat yang tinggal di dalamnya. Nantinya, sertifikasi itu akan dilaporkan ke Persyarikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Setelah itu kita laporkan ke PBB," tegas mantan anggota DPR itu. (miq/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini