Tersangka dalam kasus ini adalah Fitrony (37). Dia ditangkap di Jl Soekarno-Hatta, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Selasa (11/8/2015).
Kejahatan pokok yang melibatkan Fitrony adalah narkotika yang menjerat jaringan Safriyadi yang telah divonis 10 tahun di Lapas Tangerang, serta Pony Tjandra yang tengah mendekam 22 tahun di Lapas Narkotika Cipinang. Dalam setiap transaksi, Fitrony menggunakan identitas berbeda. Ini dilakukan agar kejahatan narkotika dan cuci uang yang dilakukannya tidak terendus aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dalam setiap transaksi sabu mulai dari 100 gram sampai dengan 1 kilogram per minggu. Nilai rupiah yang ditransaksikan tidak sedikit. "Kurang lebih Rp 3 miliar," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dari tangan tersangka adalah sebanyak 11 unit mobil, 1 unit Kawasaki Ninja 250 Cc, 3 unit tanah dengan luas total 1.600 M2, 2 unit rumah di Pangkalpinang, serta uang tunai sebesar Rp 180 juta.
![]() |
"Beberapa rekening bank dan tanah dan bangunan masih dalam penelusuran yang diperkirakan akan menambah nilai aset yang disita," kata Slamet.
Guna meneluri aset tersangka, penyidik menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), selain juga dengan perbankan dan Direktorat Lalu Lintas Polda Babel terkait kepemilikan sejumlah kendaraan tersangka
Fitrony dijerat pasal 137 UU 35/2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, 4, 5 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentransfer dan menikmati hasil kejahatan narkotika. (ahy/nrl)












































