"Itu kan case by case karena banyak sekali, karena nggak enak kalau disebut semua bisa sebabkan dunia usaha goyang. Padahal kita ingin jangan takut berusaha di Indonesia dan jangan takut berbisnis di Indonesia," ucap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Fahri mengatakan, kepentingan DPR adalah menjaga pembangunan nasional, stabilitas politik dan kepastian hukum, sehingga kasus apapun dipastikan sesuai pro justicia yaitu dilayani secara adil dan terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menyebut tidak ada kepentingan lain dari pimpinan DPR atas kasus penggeledahan PT VSI oleh Kejaksaan Agung yang dilaporkan perusahaan ke pimpinan DPR. Secara umum adalah kasus itu dianggap berkaitan dengan iklim usaha dan tak pro justicia.
"Ini diskusi, sharing aja. (kasus PT VSI) Itu case saja yang muncul dan tidak spesifik. Itu terbuka karena semuanya (pertemuan -red) kita rekam. Kita ingin pembangunan berjalan tepat," tegasnya.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, menurut Fahri, pimpinan DPR menindaklanjuti pesan Presiden dalam rapat konsultasi di Bogor tentang keluhan akibat penegakan hukum di bidang usaha yang dianggap melakukan kriminalisasi.
"Di Bogor seru diskusinya lalu kita ada beberapa laporan dan diskusi. Kita blak-blakan apa yang sebenarnya terjadi," ucap politisi asal NTB itu.
"Garis besarnya kalau ada klarifikasi case by case kami percaya Kejaksaan Agung, Kepolisian sebagai inti penegakan hukum memakai hukum acara. Tapi kalau ada concern nasional misalnya tadi diskusi apakah kasus-kasus lama seperti BLBI, BPPN memang dalam keputusan politik untuk dibuka kembali," imbuhanya.
Pada kasus BPPN kata Fahri, ada penjualan aset besar-besaran tapi usia pidananya sudah selesai, dan kalau ada kasus biasanya di antara pengusaha saja diklarifikasikan. "Kalau ini dibuka berarti membuka penjualan aset triliunan rupiah yang akan digulirkan dan menjadi pintu masuk ramainya proses ini tanpa henti," paparnya.
"Ini menjadi concern karena menjadi laporan yang masuk (ke pimpinan DPR)," imbuhnya.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik cara DPR merespons pengaduan PT VSI. Upaya ikut campur DPR dinilai tak tepat.
"Selesaikan dulu itu sesuai tupoksinya. Saya kira tak tepat urusan Kejagung dan PT VIS, itu urusan pidana. DPR nggak bisa turut campur. DPR itu urusan politik," kata peneliti Formappi Lucius Karus di kantor Seknas FITRA, di Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015). (bal/tor)











































