"Selesaikan dulu itu sesuai tupoksinya. Saya kira tak tepat urusan Kejagung dan PT VIS, itu urusan pidana. DPR nggak bisa turut campur. DPR itu urusan politik," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, di kantor Seknas FITRA, di Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Dia melihat upaya DPR ini justru berpotensi membuat tumpang tindih peran antara legislatif dan eksekutif. Lucius mengingatkan kembali peran DPR dalam melaksanakan kewajibannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia menilai upaya pemanggilan Jaksa Agung ini belum dilihat sebagai intervensi hukum. Tapi, jika hal ini diperdalam dan ditindaklanjuti di Komisi III DPR, maka peluang intervensi itu dikhawatirkan muncul.
"Ini perlu dicegah terjadi. Jangan sampai ada intervensi itu. Kalau saya lihat sekarang ini belum terlihat intervensi itu," katanya.
PT VSI protes dengan penggeledahan yang dilakukan Kejagung yang dilakukan Rabu (12/8) malam dan Kamis (13/8) lalu. Tak hanya protes, mereka melapor ke DPR. Nah, biasanya, masalah yang terkait dengan penegak hukum, seperti protes penggeledahan, dibahas hanya di Komisi III. Namun kali ini pimpinan DPR turun tangan memanggil Jaksa Agung M Prasetyo terkait penggeledehan itu. Pemanggilan ini tergolong tak biasa, dilakukan di hari Jumat yang merupakan jadwal rapat fraksi-fraksi dan pimpinan DPR langsung turun tangan.
(hty/tor)











































