"Mengenai WN Inggris sampai saat ini sudah terbuktikan dengan lebih dari 2 alat bukti yang sah oleh kawan-kawan penyidik PNS keimigrasiaan di kantor Imigrasi Batam," kata Dirjen Imigrasi Ronny Sompie di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (21/8/2015).
Sampai saat ini berkas perkara dua WN Inggris itu sudah kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Mereka akan segera menjalani persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua WN Inggris itu, kata Ronny, melakukan kegiatan di daerah dimana mereka ditangkap karena tidak menggunakan izin. Mereka datang dengan menggunakan izin kunjungan dan kemudian mereka melakukan aktivitas tadi sebagai jurnalis.
"Dimana kita juga terkait dengan aparat yang tertangkap tangan oleh TNI AL yang kemudian diserahkan kepada Polisi Batam. Jadi kami menindaklanjuti apa yang sudah kita latihkan berulang-ulang," ujar Ronny.
(yds/faj)










































