Presiden Didesak Keluarkan Ampres RUU Kebebasan Informasi
Jumat, 25 Feb 2005 15:14 WIB
Jakarta - Sedikitnya 57 LSM yang tergabung dalam koalisi untuk kebebasan informasi dan koalisi perlindungan saksi, mendesak pemerintah segera memprioritaskan pembahasan RUU Kebebasan Memperoleh Informasi dan RUU Perlindungan Saksi."Kami mendesak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera mengeluarkan Amanat Presiden (Ampres), agar RUU Kebebasan Memperoleh Informasi segera dibahas di DPR," kata Koordinator Koalisi Memperoleh Informasi Agus Sudibyo, saat melakukan konperensi pers di Press Room, Gedung Nusantara III DPR, Jalan Gatotsubroto, Jakarta, Jumat (25/2/2005).Hadir dalam konferensi pers bersama tersebut Wakil Koordinator ICW Danang Widyoko, Direktur LBH Jakarta Uli Parulian , pengurus Yayasan Visi Anak Bangsa Agus Pambagio dan lain-lain.Draft rancangan undang-undang kebebasan memperoleh informasi sudah selesai dibahas oleh DPR pada bulan Juli 2004 lalu. Darat sudah diserahkan kepada pemerintah untuk mendapat persetujuan sehingga dapat segera dibahas DPR. "Tapi sampai sekarang pemerintah belum membahasnya. Maka kami mendesak kepada Presiden agar segera keluarkan amanat presiden yang menunjuk kepada salah seorang menterinya untuk membahas RUU tersebut,"ungkap Agus Sudibyo.Demikian juga keberadaan RUU Perlindungan Saksi, sampai saat ini belum ada sikap yang tegas mengenai adanya draft RUU tersebut. "Padahal kedua RUU ini sangat penting untuk menjalankan agenda pemberantasan korupsi yang diambil pemeirntah. Kedua RUU ini akan bisa menjadi payung hukum untuk dapat memberikan jaminan hukum dan rasa aman kepada pihak-pihak yang terlibat pemberantasan korupsi," tambah Agus. Lebih lanjut Agus Sudibyo menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya UU perlindungan saksi dan UU kebebasna memperoleh informasi. "Kalau hanya UU anti korupsi saja, tidak akan efektif. Harus ada UU perlindungan saksi dan UU kebebasan memperoleh informasi," katanya.
(jon/)











































