"Sebenarnya lebih tepat kalau mereka merasa ada hal tak benar dari proses hukum kejaksaan, mereka bisa ajukan praperadilan. Seperti terkait penggeledahan, mereka bisa ajukan praperadilan saja," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Prasetyo menyebut pertemuan dengan pimpinan DPR hanya sebatas pemaparan mengenai upaya penindakan yang dilakukan Kejagung selama ini. Menurut Prasetyo, tidak ada yang salah dengan pertemuan yang berlangsung tertutup itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT VSI digeledah oleh Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Namun penggeledahan itu diprotes oleh PT VSI. Tak hanya protes, PT VSI juga melapor ke pimpinan DPR.
Dari informasi yang diterima, agenda rapat dalam surat bernomor 11738/DPR RI/VIII/2015, pertemuan Kejaksaan Aagung dengan pimpinan DPR tersebut terkait dengan klarifikasi permasalahan PT Victoria Securitas Indonesia.
Pertemuan itu berlangsung sekitar dua jam di ruang pimpinan DPR secara tertutup. Hadir Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan pimpinan komisi III DPR Aziz Syamsuddin serta Desmon Mahesa.
(dha/fdn)











































