"Mereka yang terbukti melanggar aturan di Indonesia akan kita lakukan tindakan deportasi dan memasukkan mereka ke daftar blacklist sehingga mereka tidak bisa masuk lagi ke Indonesia," terang Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (21/8/2015).
Namun sebelum mereka diusir dari Indonesia, para WNA ini akan diadili lebih dahulu terkait pelanggaran Imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudah sering kali pihak kepolisian membongkar kasus sindikat penipuan WN asing. Mereka biasanya menyewa rumah mewah, kemudian ada puluhan warga asing yang bekerja melakukan penipuan dengan telepon. (mei/dra)










































