WN China dan Taiwan yang Terlibat Penipuan Masuk Daftar Hitam Imigrasi

WN China dan Taiwan yang Terlibat Penipuan Masuk Daftar Hitam Imigrasi

Mei Amelia R - detikNews
Jumat, 21 Agu 2015 15:29 WIB
WN China dan Taiwan yang Terlibat Penipuan Masuk Daftar Hitam Imigrasi
Foto: Jefris Santama/detikcom
Jakarta - Warga asing yang terlibat sindikat penipuan akan dideportasi. Mereka kemudian akan masuk daftar hitam atau black list dari pihak Imigrasi. Hal itu dilakukan agar mereka tak bisa masuk lagi ke Indonesia.

"Mereka yang terbukti melanggar aturan di Indonesia akan kita lakukan tindakan deportasi dan memasukkan mereka ke daftar blacklist sehingga mereka tidak bisa masuk lagi ke Indonesia," terang Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Namun sebelum mereka diusir dari Indonesia, para WNA ini akan diadili lebih dahulu terkait pelanggaran Imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi dari pendalaman terbukti pelanggaran imigrasi, akan ada proses pengadilan," ujar Cucu.

Sudah sering kali pihak kepolisian membongkar kasus sindikat penipuan WN asing. Mereka biasanya menyewa rumah mewah, kemudian ada puluhan warga asing yang bekerja melakukan penipuan dengan telepon. (mei/dra)


Berita Terkait