Awang: Saya Justru Senang

Dicopot dari Plt Bupati Kukar

Awang: Saya Justru Senang

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2005 15:01 WIB
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Ma'ruf telah mencabut SK 131/2004 tentang pengangkatan Awang Dharma Bakti sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar). Terhadap keputusan mendagri ini, Awang mengaku legowo dan merasa senang. "Saya legowo. Saya menerima keputusan tersebut. Justru saya senang, karena sudah lepas dari beban selama ini," kata Awang kepada wartawan di sela-sela acara Rakernas APPSI (Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia) di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/205). Di depan DPR Kamis (24/2/2005) kemarin, Awang menyatakan tidak mau mundur dari Plt Bupati Kukar, meski warga mendemonya. Tapi, dia siap dipecat. "Karena saya tidak minta jabatan tersebut. Tapi, kalau dipecat atau diberhentikan, saya bersedia, itu justru lebih naik," kata Awang. Saat ditanya apakah dirinya akan masuk bursa pencalonan bupati Kukar dalam pilkada langsung Juni 2005 nanti, Awang mengaku belum memikirkannya. "Saya belum tahu apakah akan ikut kembali. Kita lihat saja nanti. Tapi, saya berharap untuk pemilihan kepala daerah nanti, Syaukani harus bersikap fair," ungkapnya. Sebelumnya, Mendagri mengangkat Awang sebagai Plt karena jabatan HR Syaukani sudah habis pada November 2004 lalu. Awang dilantik Mendagri pada Desember 2004. Namun, pelantikan itu ditentang oleh masyarakat di sana, termasuk para camat dan DPRD setempat. Tentang Syaukani, akhir-akhir ini memang ada catatan yang kurang menggembirakan. Pada 7 Januari 2005 lalu, dia dilaporkan oleh INFIGHT, Koalisi LSM Pemerhati Masalah Korupsi dan Otda, ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), karena diduga melakukan korupsi. Menurut INFIGHT, kejahatan yang dilakukan Syaukani meliputi mark up proyek, pelaksanaan proyek tanpa melalui mekanisme baku, dan nepotisme. Antara lain, penggelembungan dana Pulau Wisata Kumala, penggelembungan dana pembangunan lapangan golf, penggelembungan dana sarana perkeretaapian, dan pelaksanaan proyek yang tidak melalui mekanisme yang berlaku yang menyebabkan Syaukani meninggalkan utang kepada pengusaha senilai kurang lebih Rp 4 triliun. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads