Hipermarket Perlu Diatur UU

Wawancara Khofifah

Hipermarket Perlu Diatur UU

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2005 14:53 WIB
Jakarta - Ancaman pasar modern, seperti hipermarket, terhadap pedagang tradisional perlu diantisipasi. Hipermarket jangan hanya diatur dalam perda tapi juga harus lewat Undang-Undang (UU).Para pedagang tradisional di bawah naungan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mengaku pendapatan mereka terus merosot belakangan ini. Hal itu terjadi seiring dengan menjamurnya pusat-pusat perbelanjaan modern seperti, minimarket, supermarket, hingga hipermarket di Jakarta.Terkait hal itu, pekan lalu APPSI menggelar safari motor ke berbagai kota di Pulau Jawa. Aksi ini mereka lakukan guna menggalang dukungan dari jutaan pedagang tradisional lainnya untuk menolakan keberadaan hipermarket. Pemerintah sendiri didesak meninjau kembali berbagai peraturan mengenai hipermarket dan tidak mengeluarkan izin baru.Ketua Komisi VI DPR Khofifah Indar Parawansa menegaskan, persoalan ini memang tidak semata-mata terletak pada masalah peraturan saja. Konsisteni pemerintah, khususnya pemerintah daerah, terhadap implementasi peraturan yang ada kerap jadi penyebab. Pemda sering tidak konsisten terhadap peraturan mengenai perpasaran yang mereka buat sendiri.Khofifah menambahkan, selama ini masalah persoalan teknis mengenai hipermarket ini hanya diatur dalam peraturan daerah (perda). Menurut Khofifah, ke depan masalah hipermarket perlu diatur dalam peraturan yang lebih tinggi lagi. Misalnya setingkat peraturan presiden, bahkan jika perlu pada level UU. Sebab persoalan hipermarket ini juga bisa terjadi di kota lain selain Jakarta.Hal tersebut disampaikan oleh Khofifah saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Jumat (25/2/2005). Komisi VI DPR membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM, dan BUMN. Berikut petikan lengkap wawancara detikcom dengan Khofifah.Pendapat Anda tentang pertumbuhan hipermarket saat ini?Problem hipermarket bukan hanya pada pembangunan lokasinya saja melainkan pembangunan satelit-satelitnya. Maksud saya cabang-cabang berupa gerai-gerai kecil, kejadian ini tidak hanya di Jakarta. 'Mart-mart' itu sangat mengganggu para pedagang. Ketika itu (pasar modern) sudah masuk ke kecamatan, maka para pedagang kecil tiba-tiba mati karena harga barang-barang yang dijual lebih murah. Harga yang dipakai adalah harga induk, karena mereka satu manajemen dan masih satu grup.Perlu regulasi baru?Perlu. Dan sebenarnya regulasi yang baru itu sudah diajukan drafnya sejakraker pertama pada bulan Desember lalu dengan Menteri Perdagangan dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo). Draf itu usulan pemerintah untuk ditetapkan menjadi peraturan presiden (perpres) dan UU perdagangan. Nantinya diharapkan peraturan ini dapat meng-cover peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh daerah-daerah. Tetapi sampai sekarang itu belum ditetapkan juga.Kenapa belum ditetapkan?Saya tidak tahu. itu urusannya departemen perdagangan, setneg danpresiden. Memang pernah dikemukakan kenapa draf itu belum disyahkan juga, alasannya adalah ada redaksional yang menduplikasi dengan anak undang-undang yang lain. Misalkan ada redaksi yang sama pada UU Koperasi sehingga perlu di revisi kembali.Posisi UU dan Perda nantinya bagaimana?Jika sudah ditetapkan, UU itu akan menjadi UU induk. Sebab anak-anak UU itu sudah ditetapkan, misalnya seperti UU Koperasi dan UU UKM. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada undang-undang perdagangan maupun undang-undang perindustrian.Bagaimana peraturan yang ada saat ini?Kalau sekarang aturannya masih melalui Perda. Tapi pada waktu raker itukita meminta bahwa peraturan mengenai permasalahan hipermarket dan sejenisnya diangkat ke tingkat yang lebih tinggi yakni perpres. Jika memang dimungkinan, ke level UU. Karena fenomena hipermarket ini tidak hanya permasalahan kota Jakarta saja melainkan di kota-kota lain juga.Perda tidak maksimal?Mestinya perda-perda itu sudah mengatur, misalnya berapa jarak yang ditentukan antara hipermarket dengan pasar tradisional dan yang lainnya. Tetapi ada masalah pada implentasinya yang ternyata tidak sesuai, akibatnya banyak mengganggu terutama pada usaha mikro dan kecil. (djo/)



Berita Terkait