Jaksa Agung: Gubernur Gatot Janji Mau Diperiksa Tanggal 25 Agustus

Jaksa Agung: Gubernur Gatot Janji Mau Diperiksa Tanggal 25 Agustus

Dhani Irawan - detikNews
Jumat, 21 Agu 2015 14:06 WIB
Jaksa Agung: Gubernur Gatot Janji Mau Diperiksa Tanggal 25 Agustus
Jaksa Agung M Prasetyo saat diwawancara (Foto: Adhi Wicaksono/CNN Indonesia)
Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo menyebut jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta keterangan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho pada 25 Agustus 2015. Gatot akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumatera Utara.

"Tanggal 25 (Agustus) nanti janjinya Gatot mau diperiksa Kejaksaan Agung. Tempo hari diagendakan sebagai saksi tapi tanpa alasan jelas minta mundur, kita ikuti saja," kata Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).

Pada Kamis (13/8), tim jaksa penyidik sedianya meminta keterangan Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho di gedung KPK. Namun politikus PKS itu enggan untuk diperiksa dan meminta dijadwalkan ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa penyidik pun pulang dengan tangan hampa. Akhirnya, pihak kejaksaan akan melakukan penjadwalan ulang untuk dimintai keterangan.

Selain itu, beberapa waktu lalu jaksa juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di Medan. Penggeledahan itu dilakukan untuk menelusuri dana bansos yang diduga diselewengkan.

Berdasarkan temuan BPK sebelumnya ada temuan Rp 308,94 miliar dana belanja hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan. Selain itu, ada Rp 43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tidak sesuai ketentuan.

Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi ketika diperiksa Kejagung beberapa waktu lalu menyebut bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban tentang aliran dana bansos itu.

Erry mengaku aliran dana bansos itu sudah bergulir sebelum dia menjabat sebagai wakil gubernur.

"Nah itulah yang harus kita tanyakan pada lembaga tersebut (alasan kenapa LPJ tidak dibuat). Apa masalahnya mereka memang tidak bisa membuat laporan pertanggungjawabannya atau juga mungkin mereka tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang diusulkan oleh mereka sendiri untuk dibantu oleh Pemprov," kata Erry di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015) lalu.

Kemudian Erry mengaku ada beberapa lembaga yang menerima dana bansos tersebut tetapi tidak ingat lembaga mana saja. Berdasarkan laporan BPK, dana bansos untuk tahun 2011-2013 mencapai Rp 98 miliar tapi Erry menyebut hanya sekitar Rp 50 miliar.

"Saya nggak ingat jumlah pastinya. Tapi angkanya sekitar Rp 50 miliar. Itu bantuan yang diberikan pada 2011, 2012 dan 2013. Rp 98 miliar itu berdasarkan temuan BPK. Kemudian setelah diverifikasi lagi, disurati lagi, diminta membuat laporan pertanggungjawaban lagi, berkurang angkanya jadi Rp 50 miliar," kata Erry.

Sejauh ini, jaksa penyidik telah memeriksa 24 orang saksi terkait kasus tersebut termasuk Wagub Sumut Tengku Erry Nuradi dan mantan Bendahara Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis. Hari ini rencananya jaksa juga memeriksa Gubernur Sumut non aktif Gatot Pujo Nugroho di KPK tetapi urung dilakukan karena Gatot tidak siap dan minta dijadwalkan ulang.

Sejumlah saksi lainnya yang diperiksa oleh jaksa penyidik yaitu Sekretaris Daerah Sumut Hasban Ritonga, eks Sekda Sumut Nurdin Lubis, eks Kabiro Keuangan Sumut Baharudin Siagian, Asisten Pemerintah Sumut Silain Hasiloan.

Tim penyidik juga memeriksa eks Kabiro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Sumut Sakhira Zandi, eks Kadis Pendidikan Sumut Syaif Syafri, eks Kepala Badan Lingkungan Hidup Sumut Hidayati dan eks Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut Zulkarnain.




(dha/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads