Mendagri Cabut SK Awang Sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara
Jumat, 25 Feb 2005 14:33 WIB
Jakarta -
Mendagri M. Ma'ruf mencabut Surat Keputusan (SK) nomor 131 tahun 2004 pengangkatan Awang Dharma Bhakti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Sebelumnya, pengangkatan Awang itu ditolak oleh warga, para camat, DPRD, dan para kepala dinas. Pencabutan tentang SK ini dibenarkan oleh Awang saat ditemui wartawan di sela-sela Rakernas APPSI (Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia) di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/2/2005). Sebelumnya, Awang dilantik Mendagri sebagai Plt Bupati Kukar menggantikan HR Syaukani pada Desember 2004 lalu. Syaukani diganti karena masa jabatannya telah berakhir November 2004. Atas SK Mendagri, Awang kemudian ditunjuk Mendagri sebagai Plt Bupati. Namun, hampir seluruh lapisan masyarakat Kukar menolak pengangkatan dirinya. Bahkan, mereka masih melakukan demo meminta Mendagri mencabut SK itu sampai Kamis kemarin. Sejak menjabat Desember, kabarnya Awang belum pernah berkantor di kantor bupati. Informasi yang dikumpulkan wartawan, Mendagri mencabut SK tersebut pada Kamis (24/2/2005) sore. Dengan dicabutnya SK Mendagri itu, berdasarkan informasi, saat ini Kukar tidak memiliki pejabat bupati. Pemerintahan daerah di Kukar diambil alih oleh Gubernur Kalimantan Timur Suwarna sampai pemilihan kepala daerah secara langsung digelar pada Juni 2005.
(asy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































