Bareskrim: Selain Berjualan Daging, Ada Surat Pelarangan Pemotongan Sapi

Bareskrim: Selain Berjualan Daging, Ada Surat Pelarangan Pemotongan Sapi

Andri Haryanto - detikNews
Jumat, 21 Agu 2015 13:28 WIB
Bareskrim: Selain Berjualan Daging, Ada Surat Pelarangan Pemotongan Sapi
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bareskrim memeriksa dua saksi terkait temuan surat larangan berdagang daging sapi dan berakibat pada kelangkaan daging. Hasil pemeriksaan terungkap, keduanya melarang tempat pemotongan daging untuk beraktivitas.

"Mereka melarang rumah potong untuk beraktivitas," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Victor Edison Simanjuntak, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (21/8/2015).

Adapun dua orang yang diperiksa itu adalah Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Daging dan Feedlot Indonesia, Johny Liano, serta Ketua Umum Asosiasi Pegusaha Pemotongan Hewan Indonesia, Abud Hadiyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka mengakui itu, pelarangan pemotongan sapi, dan mengakui mereka yang keluarkan surat itu," ujarnya.

Victor mengatakan berdasarkan hasil pengecekan ke dua feedloter di Tangerang, PT TUM dan BPS, penyidik menemukan 21.933 ekor sapi. Sementara 5.498 ekor adalah sapi siap potong.

"Jumlah itu diprediksi mencukupi hingga Januari 2016. Stoknya ada tapi tidak dijual, malah minta kuota impor," kata Victor.

"Mereka ingin memaksa pemerintah memberi kuota baru dengan cara ada kelangkaan karena ada kelangkaan pemerintah harus membuka kran kuota impor lagi," imbuh Victor.

Dalam kesempatan terpisah, Victor menyinggung motif para pengusaha Feedlot mengedarkan surat tersebut sebagai langkah mengkondisikan kelangkaan daging sapi di pasaran.

Modus yang dilakukan tersebut sebagai perlawanan para pengusaha terhadap pemerintah yang membatasi keran kuota impor sapi. Dengan kelangkaan daging, para pengusaha itu berharap pemerintah kembali membuka keran impor sapi.

Terkait stok daging, kata Victor, setelah mengecek dua Feedlot besar di Tangerang didapati bahwa stok daging sapi yang dimiliki kedua feedlot tersebut mencukupi untuk pemasaran wilayah Jabodetabek hingga Januari 2016. Hasil pengecekan di PT TUM dan BPS, ditemukan 21.933 ekor sapi. Sementara 5.498 ekor adalah sapi siap potong.

Penyidik menyiapkan pasal 53 UU 18/2012 tentang Pangan dan pasal 107 dan 29 UU 7/2014 yang dikaitkan dengan Keppres nomor 21 tahun 2015 yang isinya bahwa sapi itu merupakan bahan pokok. (ahy/nrl)


Berita Terkait