Presiden Joko Widodo yang meminta secara spesifik syarat ini dibatalkan. Seskab Pramono Anung menjelaskan, hal itu harus dilakukan untuk memperlancar investasi asing di Indonesia.
"Ya benar. Memang disampaikan secara spesifik oleh presiden untuk membatalkan persyaratan berbahasa Indonesia untuk pekerja asing di Indonesia. Ini dilakukan supaya investasi bisa mengalir lancar," terang Pramono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Presiden sudah minta Menaker untuk mengubahnya. Tidak ada tenggat waktu, hanya disebutkan sesegera mungkin karena presiden ingin menggenjot investasi. Saat ini pemerintah akan lakukan deregulasi besar-besaran. Peraturan apa aja yang akan diubah, sedang dikaji di kementerian," paparnya.
Aturan berbahasa Indonesia termaktub dalam Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12/2013. Setiap tenaga kerja asing (TKA), wajib memiliki hal-hal sebagai berikut:
a. memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA;
b. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA paling kurang 5 (lima) tahun;
c. bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping; dan
d. dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia. (ega/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini