Masa Jabatan Walikota Denpasar & Bupati Karangasem Diperpanjang
Jumat, 25 Feb 2005 14:25 WIB
Denpasar - Masa jabatan Walikota Denpasar Anak Agung Ngurah Puspayoga dan Bupati Karangasem Nyoman Sumantara diperpanjang sampai dilantiknya pejabat sementara. Jabatan keduanya seharusnya berakhir hari Jumat (25/2/2005) ini.Menurut Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Denpasar Made Erwin Surya Dharma Sena, diperpanjangnya masa jabatan kedua Kepala Daerah Tingkat II tersebut berdasarkan radiogram Mendagri M. Ma'aruf yang dikirim secara mendadak pukul 08.00 WITA tadi.Dengan turunnya radiogram tersebut maka tidak ada lagi masalah seperti yang dikhawatirkan masyarakat. "Tidak ada kevakuman pemerintahan," kata Erwin kepada wartawan di kantor Pemkot Denpasar, Jl. Udayana, Denpasar, Bali, Jumat (25/2/2005) siang.Radiogram dari mendagri tersebut berbunyi: "Sambil menunggu proses penetapan keputusan mendagri tentang pengangkatan penjabat Walikota Denpasar dan penjabat Bupati Karangasem agar saudara Puspayoga dan Sumantara tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sampai dengan pelantikan penjabat walikota dan bupati."Namun dalam radiogram tersebut tidak disebutkan alasan kenapa jabatan Puspayoga dan Sumantara diperpanjang dan sampai kapan. Padahal keduanya akan kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah melalui pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai calon dari PDIP. Pilkada akan digelar serentak pada 24 Juni mendatang di lima wilayah di Bali. Selain Denpasar dan Karangasem, pilkada juga akan digelar di Kabupaten Tabanan, Kabupaten Bangli, dan Kabupaten Badung.
(gtp/)











































