Pantau PNS, Komisi Aparatur Sipil Negara Dapat Honor Rp 34 Juta-29 Juta

Pantau PNS, Komisi Aparatur Sipil Negara Dapat Honor Rp 34 Juta-29 Juta

Niken Widya Yunita - detikNews
Jumat, 21 Agu 2015 11:45 WIB
Pantau PNS, Komisi Aparatur Sipil Negara Dapat Honor Rp 34 Juta-29 Juta
ilustrasi (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90/2015 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Honor KASN yakni Rp 34 juta-Rp 29 juta.

Dikutip dari situs Setkab, Jumat (21/8/2015), Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 7 Agustus 2015.

Menurut perpres ini, ketua, wakil ketua, dan anggota KASN diberi hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud yakni: a. ketua Rp 34.824.000; b. wakil ketua Rp 33.083.000; dan c. anggota sebesar Rp 29.600.000.

"Honorarium ketua, wakil ketua, dan anggota KASN sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal pelantikan," bunyi pasal 3 perpres tersebut.

Bagi ketua, wakil ketua, dan anggota KASN yang berstatus sebagai PNS dan mendapat gaji sebagai PNS, menurut Perpres Nomor 90/2015 ini, honorarium dibayarkan selisih antara honorarium dengan gaji sebagai PNS.

Perpres ini juga menegaskan, ketua, wakil ketua, dan anggota KASN diberikan fasilitas lainnya yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 7 perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 10 Agustus 2015 itu.

Tugas dan Fungsi KASN

Dalam Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, KASN merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkedudukan di ibu kota Negara RI dalam Hal ini Jakarta.

Dibentuknya Komisi Aparatur Sipil Negara/KASN bertujuan untuk :
a.    menjamin terwujudnya Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN;
b.    mewujudkan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, sejahtera, dan berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    mendukung penyelenggaraan pemerintahan negara yang efektif, efisien dan terbuka, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme;
d.    mewujudkan Pegawai ASN yang netral dan tidak membedakan masyarakat yang dilayani berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan;
e.    menjamin terbentuknya profesi ASN yang dihormati pegawainya dan masyarakat; dan
f.    mewujudkan ASN yang dinamis dan berbudaya pencapaian kinerja.

(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads