Jaksa Agung Dipanggil Pimpinan DPR Rapat Bahas Penggeledahan PT VSI

Jaksa Agung Dipanggil Pimpinan DPR Rapat Bahas Penggeledahan PT VSI

M Iqbal - detikNews
Jumat, 21 Agu 2015 10:16 WIB
Jaksa Agung Dipanggil Pimpinan DPR Rapat Bahas Penggeledahan PT VSI
Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo pagi ini mendatangi gedung DPR untuk rapat dengan pimpinan DPR. Ketua DPR Setya Novanto yang tiba lebih dulu di DPR, mengatakan pertemuan itu digelar untuk membahas beberapa hal yang perlu dikonsultasikan.

"Hanya ada surat, hal-hal yang perlu dikonsultasikan. Perlu adanya koordinasi antara kejaksaan dengan pimpinan DPR terkait hal-hal yang perlu ditanya," ucap Setya Novanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/8/2015).

Setya tak merinci agenda yang akan dibahas dalam pertemuan yang rencannya akan diikuti juga pimpinan komisi III itu. Termasuk soal agenda pembahasan kasus penggeledahan PT Victoria Securitas Indonesia oleh Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, PT VSI itu digeledah oleh kejaksaan agung beberapa waktu lalu. Namun penggeledahan itu menuai protes karena dianggap tak disertai izin penggeledahan hingga kasusnya dilaporkan ke pimpinan DPR.

Dari informasi yang diterima, dalam surat bernomor 11738/DPR RI/VIII/2015, pertemuan Kejaksaan Aagung dengan pimpinan DPR tersebut terkait dengan klarifikasi permasalahan PT Victoria Securitas Indonesia.

"Bagaimana supaya hubungan antara DPR dengan pihak-pihak mitra kerja sangat baik," ucap Novanto normatif.

Jaksa Agung HM Prasetyo tiba di gedung DPR sekitar pukul 09.40 WIB, beberapa saat setelah lebih dulu Setya Novanto hadir. Menyusul kemudian Fadli Zon dan Fahri Hamzah juga tiba di DPR.

Dalam pertemuan di ruang pimpinan DPR hadir juga Jampidsus Widya Pramono dan Kapuspen Tony Spontana. Sementara Pimpinan komisi III yang hadir adalah Aziz Syamsuddin dan Desmon Mahesa. Pertemuan digelar tertutup.

Sebelumnya, Jaksa Agung Prasetyo sudah menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. "Penggeledahan sesuai prosedur dengan mengantongi izin. Mana mungkin dilakukan penggeledahan tanpa ada legalitas yang lengkap," kata Prasetyo saat dihubungi Kamis (20/8) kemarin.

(bal/tor)


Berita Terkait