JPU Optimistis Ba'asyir Dihukum, Pengacara Yakin Bebas

JPU Optimistis Ba'asyir Dihukum, Pengacara Yakin Bebas

- detikNews
Jumat, 25 Feb 2005 13:56 WIB
Jakarta - Terdakwa perkara tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir akan divonis Kamis (3/3/32005) mendatang. Akan dihukum atau dibebaskan? Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini yang pertama, pengacara meyakini yang kedua."Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada kami optimis Ba'asyir dinyatakan bersalah," kata JPU Salman Maryadi usai persidangan kasus tindak pidana terorisme dengan terdakwa Ba'asyir di Aula Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2005).Pernyataan Salman ini ditangkis salah seorang pengacara Ba'asyir, Mohammad Assegaf. "Saya yakin jika tidak ada intervensi Ba'asyir akan dibebaskan karena tidak ada satu orang saksipun yang memberatkan Ustadz," katanya secara terpisah di kesempatan yang sama.Dalam dupliknya, TPABB menyatakan berbagai keberatan atas replik JPU. Salah satunya dalil JPU bahwa Ba'asyir adalah Amir Jamaah Islamiyah (JI). Sebab dugaan Ba'asyri sebagai Amir JI sudah dinyatakan tidak terbukti berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung.Sehingga argumentasi JPU dalam repliknya yang berusaha membuktikannya Ba'asyir sebagai Amir JI dengan alat bukti lain adalah upaya mengotak-atik keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap yang merupakan pemerkosaan terhadap asas-asas peradilan.Menanggapi tuduhan tersebut Salman Maryadi menyatakan masalah status Ba'asyir sebagai Amir JI bukan unsur dalam persidangan ini. Yang menjadi unsur dalam persidangan adalah kegiatan bersama-sama dan kesengajaan dalam tindak pidana teror. (gtp/)


Berita Terkait