Ba'asyir Divonis Kamis 3 Maret
Jumat, 25 Feb 2005 13:50 WIB
Jakarta - Persidangan perkara tindak pidana terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir akan memasuki babak penentuan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap Ba'asyir pada Kamis (3/3/2005) depan.Agenda pembacaan vonis ini disampaikan ketua majelis hakim Soedarto dalam persidangan dengan agenda pembacaan duplik oleh Ba'asyir dan penasihat hukumnya di Aula Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2005).Dalam dupliknya Ba'asyir kembali menegaskan dirinya sama sekali tidak bersalah. Ba'asyir menilai persidangan atas dirinya merupakan intervensi dan pesanan dari Presiden Amerika George W. Bush.Ba'asyir juga menyatakan pembelaannya bahwa persidangan ini pesanan dari Bush tidak mampu dijawab oleh Jaksa Penuntut umum Saman Maryadi dalam repliknya. Ini menunjukkan pada dasarnya JPU mengakui pembelaannya itu.JPU menuntut Ba'asyir dengan hukuman delapan tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan tindak pidana terorisme seperti tercantum dalam dakwaan kesatu subsider.
(gtp/)











































