PT IPU didampingi pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra, namun dalam persidangan hari ini timnya yang hadir. Majelis hakim yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto menyatakan tergugat I bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan HPL.
"Menyatakan tergugat I, II, dan III melakukan perbuatan melawan hukum," kata Dwiarso dalam amar putusannya, Kamis (20/8/2015) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya tanggung renteng perkara yang ditaksir Rp 18 juta," pungkas Dwiarso.
Meski demikian ada beberapa gugatan yang yang tidak dikabulkan hakim yaitu gugatan kerugian materiil Penggugat sebesar Rp 789 miliar dan kerugian immateriil Penggugat sebesar Rp 873 miliar atau total Rp 1,6 triliun.
Sengkarut bermula saat Gubernur Jateng Ismail berambisi menggelar Pekan Raya Jawa Tengah pada 1985. Untuk itu, Ismail lalu membentuk yayasan untuk melaksanakannya dan yayasan tersebut menggandeng pihak ketiga. Hakim menjelaskan dasar cacat hukum yang disebutkan yaitu perjanjian tanah tanggal 7 Mei 1987.
Menurut Hakim, penggugat sudah melakukan itikad baik antara lain membiayai pembebasan lahan khususnya tanah yang direklamasi yang tadinya laut. Namun lahan tersebut dibuat seolah-olah diatasnamakan menggunakan dana Pemprov Jateng sehingga sertifikasi HPL atas nama Pemprov Jateng.
Dengan putusan hakim tersebut, maka lahan seluas 1,2 juta m2 dan 1,5 juta m2 yang sudah ditetapkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri itu dinyatakan cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum. Lahan tersebut juga tidak dicatatkan sebagai aset daerah.
Hakim kemudian mempersilahkan kedua belah pihak untuk mengambil upaya lanjutan. Namun keduanya tidak lagsung menyatakan pendapat sehingga hakim memberikan waktu. (alg/hri)











































