Soal Predikat KPK Lembaga Ad Hoc, BW: Artinya Khusus Bukan Sementara

Soal Predikat KPK Lembaga Ad Hoc, BW: Artinya Khusus Bukan Sementara

Sukma Indah Permana - detikNews
Kamis, 20 Agu 2015 18:32 WIB
Soal Predikat KPK Lembaga Ad Hoc, BW: Artinya Khusus Bukan Sementara
Foto: Rachman Haryanto
Yogyakarta - Pidato Megawati Soekarnoputri di peringatan Hari Konstitusi menjadi perbincangan banyak pihak. Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto menanggapi bahwa arti kata ad hoc adalah khusus, bukan sementara.

"Kalau ada orang yang hari ini bilang KPK itu ad hoc, ad hoc itu artinya khusus, bukan temporary. Ada kesalahan paradigmatik dalam memahami apa arti ad hoc," ujar Bambang.

Hal ini disampaikan Bambang usai menghadiri acara diskusi "Merdeka dari Korupsi" di Lembah UGM, Yogyakarta, Kamis (20/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang mengajak masyarakat untuk kembali menengok ke TAP MPR No 11 Tahun 1998 dan Tap MPR No 8 Tahun 2001. Sehingga bisa melihat latar belakang hadirnya KPK.

"Kalau ad hoc dimaknai sementara, maka ssungguhnya spiritualisme orde reformasi perlu dipertanyakan karena yang menjadi dasar orde ini adalah Tap MPR No 11 dan No 8," kata Bambang.

Terdapat 3 argumen di dalamnya yakni pada saat itu kekuasaan sudah melampaui kewenangannya sehingga menyebabkan munculnya korupsi. Kondisi ini memerlukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan cara membuat peraturan perundang-undangan yang solid dan membentuk badan-badan anti korupsi. Makanya ada 5, PPATK, MK, LPSK, KPK, dan Ombudsman," ulasnya.

"Dan kata Ad hoc tidak pernah ada, baik di UU KPK, UU Tipikor, dan Tap MPR," imbuh Bambang.

(sip/faj)


Berita Terkait