"Kalau ada orang yang hari ini bilang KPK itu ad hoc, ad hoc itu artinya khusus, bukan temporary. Ada kesalahan paradigmatik dalam memahami apa arti ad hoc," ujar Bambang.
Hal ini disampaikan Bambang usai menghadiri acara diskusi "Merdeka dari Korupsi" di Lembah UGM, Yogyakarta, Kamis (20/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ad hoc dimaknai sementara, maka ssungguhnya spiritualisme orde reformasi perlu dipertanyakan karena yang menjadi dasar orde ini adalah Tap MPR No 11 dan No 8," kata Bambang.
Terdapat 3 argumen di dalamnya yakni pada saat itu kekuasaan sudah melampaui kewenangannya sehingga menyebabkan munculnya korupsi. Kondisi ini memerlukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.
"Dengan cara membuat peraturan perundang-undangan yang solid dan membentuk badan-badan anti korupsi. Makanya ada 5, PPATK, MK, LPSK, KPK, dan Ombudsman," ulasnya.
"Dan kata Ad hoc tidak pernah ada, baik di UU KPK, UU Tipikor, dan Tap MPR," imbuh Bambang.
(sip/faj)










































