"Sampai sekarang 16 saksi. Hari ini 3 kalau gak salah, saksinya sama, hanya tambahan saja," kata Dir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Viktor E Simanjuntak di Mabes Polri, Kamis (20/8/2015).
16 saksi itu merupakan dari perusahaan PT TUM, PT BPS, Asosiasi Apfindo, APPHI, Kemendag, Kementan, Bea Cukai dan lainnya. Belum ada yang ditetapkan tersangka pada kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain saksi, penyidik juga tengah menyelidiki terkait adanya temuan surat pelarangan pemotongan daging sapi. Surat itu diduga menjadi pemicu kelangkaan daging di masyarakat dan meroketnya harga daging.
Di kop surat yang hanya satu lembar itu tertulis Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI). Surat itu juga ditandatangani oleh Ketua Umum APPHI H. Abud Hadiyanto dan Sekretaris Jenderal APPHI Nikmadi.
Ada dua poin keputusan yang tertera di surat itu. Pertama, meminta keseriusan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian agar dapat memberikan kepastian kebijakan khususnya dalam menentukan angka impor tiap tahunnya. Kedua, meniadakan kegiatan operasional rumah pemotongan hewan selama 4 malam, mulai Sabtu (8/8) sampai (11/8).
"Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia yang keluarin in, Haji Abud. Untuk Jabodetabek, bukan seluruh Indonesia, salah satunya meniadakan kegiatan operasional pemotongan hewan selama 4 malam 8-11 Agustus 2015, ini kan sudah melarang," kata Viktor.
"Karena kuota ini nomor satunya meminta keseriusan pemerintah Kemendag, Kementan menentukan kebijakan angka impor per tahunnya, kepentingan dia sendiri ini," sambungnya. (idh/ega)











































