KPK Balas Surat Kabareskrim Soal Izin Periksa OC Kaligis, Begini Isinya

KPK Balas Surat Kabareskrim Soal Izin Periksa OC Kaligis, Begini Isinya

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 20 Agu 2015 17:29 WIB
KPK Balas Surat Kabareskrim Soal Izin Periksa OC Kaligis, Begini Isinya
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pimpinan KPK sudah membalas surat dari Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang meminta izin untuk memeriksa OC Kaligis terkait laporan penculikan. KPK menyarankan agar Kabareskrim meminta izin ke majelis hakim yang mengadili Kaligis, karena saat ini pengacara kondang itu sudah berstatus terdakwa dan dalam kewenangan majelis hakim.

"Sudah dijawab surat Kabareskrim, intinya jawaban surat adalah menerangkan bahwa perkara OCK sudah dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian OCK sudah menjadi tahanan pengadilan karena itu KPK menyarankan untuk meminta izin ke pengadilan jika mau memeriksa OCK," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi, Kamis (20/8/2015).

Saat ini, Kaligis memang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Sehingga, semua kewenangan terkait Kaligis yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa ada di tangan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Velove Vexia Pakai Kaus #SaveOCK/Lamhot Aritonang


Meskipun begitu, ayahanda Velove Vexia itu memang masih ditahan di Rutan Guntur. Namun, KPK sudah tak punya kewenangan atas Kaligis yang perkaranya sudah mulai disidangkan.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso telah mengirim surat kepada KPK terkait laporan OC Kaligis. Penyidik Bareskrim berencana memeriksa OC Kaligis yang merasa diculik saat penangkapan KPK beberapa waktu lalu. Komjen Buwas mengirimkan surat yang berisi soal permintaan izin untuk memeriksa Kaligis. (kha/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads