"Ke depan KTP tidak hanya untuk orang dewasa, tapi juga untuk anak-anak yang baru lahir hingga usia 17 tahun. Selain bisa digunakan sebagai identitas memberi kemudahan bagi pemiliknya. Di antaranya diskon pembelian buku, kemudahan berobat dan kemudahan mendaftar sekolah," ujar Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, di Solo, Kamis (20/8/2015).
Sejauh ini, kata Zudan, sudah ada beberapa kota/kabupaten yang melaksanakan program KAI. Di antaranya adalah Bantul, Yogyakarta, Solo, dan Malang. Daerah-daerah tersebut dinilai telah berhasil menerapkan KIA sehingga program itu akan diperluas di 50 kabupaten kota/kabupaten lainnya sebagai tahap awal dan disusul diterapkan di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan Program KAI merujuk pada UU No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan. Pembuatan kartu tersebut dapat dilakukan melalui pengajuan oleh Karang Taruna atau PKK di masing-masing daerah. Sedangkan elemen data pada kartu tersebut meliputi data nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), tanggal lahir, nama, alamat, dan anak ke berapa.
"Untuk sementara data tentang hobi dan prestasi dicantumkan secara tersendiri melalui database yang telah disiapkan di masing-masing daerah," tutupnya. (mbr/try)











































