Rapat berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015) dengan dipimpin oleh Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman. Hadir di rapat ini Ketua KPU Husni Kamil Manik serta Komisioner KPU Sigit Pamungkas dan Arif Budiman. Ada pula Ketua Bawaslu Muhammad dan Komisioner Nasrullah.
Agenda rapat kali ini hanya satu yaitu tentang Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2014. Hanya saja, sejak awal Rambe sudah mengizinkan bila di dalam rapat akan ada 'bunga-bunga' tambahan pembicaraan yang menyinggung Pilkada 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta kejelasan terkait ketegasan KPU dalam menjalankan menjalankan PKPU. Salah satu pasal menyatakan bahwa persyaratan rekomendasi harus tanda tangan basah, itu contoh aduan mereka," ujar anggota F-Golkar, Dadang S Muchtar dalam rapat.
Saat pendaftaran, Rasiyo-Dhimam Abror memang hanya menyerahkan rekomendasi dari PAN dalam bentuk scan. Belakangan, surat itu lalu disusulkan.
Pertanyaan tentang aduan Koalisi Majapahit itu juga diajukan oleh anggota F-PD Fandi Utomo. Fandi mempertanyakan soal anggaran Panwaslu di Kabupaten Asmat, Papua dan juga soal kondisi Pilkada Surabaya.
"Perlu dijelaskan lahirnya surat edaran sehingga berbuntut di Surabaya lalu mengajukan gugatan di PTUN," ucap Fandi.
Sampai sekarang, belum ada tanggapan dari KPU maupun Bawaslu. Rapat masih berlanjut dengan pembahasan soal laporan keuangan.
Pada Selasa (18/8) lalu, perwakilan Koalisi Majapahit yaitu Ketua DPC Gerindra Surabaya Sutadi, Ketua DPD Golkar Surabaya Muhammad Alyas, dan Sekretaris DPD PKS Surabaya Ahmad Zakaria datang ke Komisi II DPR. Kemudian, ada pula dua Pokja Koalisi Majapahit M Sholeh dan AH Tony.
Paslon Rasiyo-Abror masih bermasalah karena hanya surat elektronik/email berupa print out/scan. Tanpa tanda tangan asli dan stempel basah. Ini bertentangan dengan PKPU 12/2015 Pasal 42 ayat (2) dan PKPU 9/2015 Pasal 40 ayat (1)," kata Ketua DPC Gerindra Surabaya Sutadi usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II, di Gedung K2, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2015).
Kemudian, hal lain yang dilaporkan adalah keabsahan SK kepengurusan DPW PAN Jawa Timur. Menurut Sutadi, SK kepengururan DPD PAN Kota Surabaya definitif tak terdaftar di website KPU sehingga tak bisa diakses.
"Mestinya KPU Surabaya enggak terima pendaftaran itu dan mengembalikan dokumen pendaftaran. Panwaslu Kota Surabaya tak tegas dan cenderung membiarkan," tutur Anggota DPRD Kota Surabaya itu.
Namun pasangan Rasiyo-Abror sudah menyerahkan surat rekomendasi asli cap basah ke KPU Surabaya pada Rabu (19/8) kemarin. (imk/tor)











































