Saat ini, Kemendagri sedang menyiapkan Peraturan Mendagri untuk memberi kewenangan lebih kepada penjabat itu sehingga pemerintahan daerah tetap berjalan optimal jika ada beberapa perubahan kebijakan daerah.
Untuk diketahui, istilah penjabat (Pj) adalah orang yang ditunjuk saat masa jabatan kepala daerah dan wakilnya berakhir. Pelaksana tugas (Plt) berlaku untuk kondisi wakil kepala daerah mengisi jabatan kepala daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh pejabat gubernur/bupati/walikota punya kewengan yang sama dengan penjabat, cuma ada pembatasan-pembatasan dalam hal tertentu. Misalnya kalau ada kebijakan, sesekali mereka harus lapor mendagri karena perlu persetujuan, tapi basicly untuk tugas rutin sama," kata Dirjen Otda Kemendagri Sumarsono di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (20/8/2015).
Kewenangan seperti menekan anggaran daerah, pengisian personel di lingkungan pemerintahan, bisa dilakukan oleh penjabat. Namun kebijakan strategis perlu berkonsultasi dengan Kemendagri. Bahkan, Kemendagri mengevaluasi Pj tiap 6 bulan dan bisa menggantinya.
"Jangankan 6 bulan, 3 bulan dia nggak perform bisa ditarik, diganti," ujarnya.
Sumarsono mengatakan, aturan yang sedang disusun Kemendagri itu tidak hanya untuk 4 daerah yang Pilkadanya ditunda, tapi mengantisipasi 87 daerah lain yang calonnya hanya ada dua dan berpotensi menjadi tunggal jika tak lolos verifikasi.
"Kita siapkan semua instrumen untuk mengontrol, sehingga Pj tidak buat kebijakan semena-mena. Misalnya, Pj itu nggak boleh revisi kerja sama yang sudah dibuat sebelumnya, tapi prinsipnya meneruskan kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya," paparnya.
"Ketika terpaksa melakukan perubahan kebijakan, kalau ragu dia laporkan (ke kemendagri). Jadi nanti ada komunikasi pemerintah pusat dengan Pj-Pj itu supaya lakukan kontrol. Yang penting dia berdiri di semua golongan, harus netral," tegasnya. (bal/tor)











































