"Tanggal 1-2 (September) kami undang semua gubernur, tanggal 3-4 kami undang biro keuangan daerah untuk bagaimana penyerapan anggaran bisa cepat, termasuk dana desa yang semua sudah turun tapi kadang-kadang belum bisa cepat. Ini ada apa," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (20/8/2018).
Meski begitu kata Tjahjo, pemerintah daerah sudah berjanji pada kuartal II ini akan optimal merealisasikan dana yang diperuntukan bagi pembangunan desa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana desa senilai Rp 2,8 triliun itu disalurkan melalui Kabupaten/kota secara bertahap hingga tahun 2018 dengan total 1,4 miliar per desa. Pada tahap pertama, dana sudah disalurkan dengan besaran beragam rata-rata Rp 150 juta atau Rp 200 juta.
Sesuai permendesa No.5/2015, dana desa bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan. Selain itu, dana desa juga bisa digunakan untuk mengembangkan perekonomian masyarakat. (bal/mad)











































