Korupsi Program Siaran, Mandra Didakwa Perkaya Diri Rp 1,4 Miliar

Korupsi Program Siaran, Mandra Didakwa Perkaya Diri Rp 1,4 Miliar

Ferdinan - detikNews
Kamis, 20 Agu 2015 14:53 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Direktur PT Viandra Production Mandra didakwa memperkaya diri Rp 1,4 miliar dalam perkara korupsi program siap siar di LPP TVRI.

"Terdakwa Mandra telah memperoleh kekayaan dengan menerima pembayaran dari saksi Iwan Chermawan melalui transfer ke rekening BCA atasnama Mandra sebanyak tiga kali dengan jumlah seluruhnya Rp 1,4 miliar," ujar Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakpus Immanuel Richendry Hot membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Jaksa memaparkan, pada tanggal 4 Mei 2012, LPP TVRI dalam rangka launching "Acara Baru Kemasan Baru" dan "50 Tahun Emas TVRI" melaksanakan kegiatan pengadaan Program Siap Siar yang diawali dengan pengumuman oleh Direktorat Program dan Berita di website LPP TVRI dimana Direktorat Program dan Berita akan mengadakan penilaian program siap siar yang akan disiarkan di layar TVRI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program siaran berupa film kartun, video musik, sinetron komedi dan sinema/FTV.

"Pada sekitar bulan Agustus 2012, Mandra dan saksi Iwan Chermawan (Direktur PT Media Art Image) melakukan pertemuan guna membicarakan mengenai pekerjaan pengadaan siap siar di LPP TVRI di Restoran Gula Merah Mal Margo City Depok," papar Jaksa.

Mandra dengan Iwan Chermawan dalam pertemuan menyepakati harga film Mandra yakni untuk FTV komedi yakni Film Gue Sayang film Zorro dan film FTV kolosal yakni Film Jenggo Betawi.

Selain itu Mandra kepada Andi Diansyah--menantu Iwan Chermawan--menyampaikan bahwa perusahaan miliknya tidak memiliki  orang untuk melakukan penyusunan dokumen pengadaan untuk proses lelang di TVRI.

Mandra meminta agar Andi Diansyah datang ke kantor PT Viandra Production di Jl Taruna Jaya Nomor 9 Cibubur RT 1/RW 5 Cibubur dan menemui Nani Suryani (staf PT Viandra Production). "Pada saat pertemuan tersebut saksi Iwan Chermawan menyampaikan juga kepada saksi Andi Diansyah bahwa ada film kartun yang akan diikutkan pada proses lelang di TVRI dan hal itu didengar dan diketahui oleh Mandra," sambung Jaksa.

Untuk keperluan lelang, anak buah Mandra, Nani Suryani menyerahkan dokumen perusahaan namun diketahui ada dokumen yang sudah tidak berlaku lagi yakni Tanda Daftar Rekanan dan anda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas.

Pada tanggal 24 Oktober 2012, Direktorat Program dan Berita LPP TVRI mengumumkan hasil penilaian program yang antara lain mengumumkan:sinema FTV Kolosal "Jenggo Betawi" sebanyak 26 episode, FTV Komedi "Gue Sayang" sebanyak 25 episode dan Zorro sebanyak 20 episode serta film kartun anak Zoid sebanyak 66 episode.

Jaksa menyebut terkait program siap siar kartun animasi robotik Zoid, Jenggo Betawi dan komedi Film Gue Sayang dan Film Zorro,  perizinan perusahaan Mandra sudah tidak berlaku lagi, juga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana spesifikasi teknis dalam kerangka acuan kerja.

Dari hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP ditemukan kemahalan harga untuk film Zoid Rp 1.574.400.000, untuk program ftv komedi dan ftv kolosal terjadi kemahalan harga Rp 10.464.863.637. Program siap siar ini menggunakan dana dari APBN 2012.

"Sehingga secara keseluruhan nilai kerugian keuangan negara Rp 12.039.263.637," ujar Jaksa.

Perbuatan Mandra diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP. (fdn/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads