Dalam website kepaniteraan MA, ditulis status kasasi yang dimohonkan oleh para terpidana tersebut ditulis ditolak. Dengan demikian, vonis kepada Syahrial, Virgiawan Amin, Afrischa Setyani, Agun Iskandar, dan Zainal Abidin sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ada pun ketua majelis kasasi untuk perkara Syahrial, diketuai hakim agung Salman Luthan yang dibantu oleh hakim agung Sumardijatmo dan hakim agung Margono. Vonis itu diketok 28 Juli 2015 dengan nomor register 1511 K/PID.Sus/2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai pertimbangan, belum dijelaskan oleh MA. Bahkan, Jubir MA, Suhadi juga belum mengetahui apa pertimbangan kasasi kelima terpidana itu ditolak.
"Mengenai apa pertimbangannya nanti akan dipublikasikan," ujarnya. (rvk/ega)