Kasasi Ditolak MA, Pengacara OB JIS Akan Ajukan PK

Kasasi Ditolak MA, Pengacara OB JIS Akan Ajukan PK

Rivki - detikNews
Kamis, 20 Agu 2015 14:23 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Upaya kelima petugas kebersihan Jakarta International School (JIS) mencari keringanan hukuman kandas di Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum para OB JIS itu mengaku keberatan dengan vonis kasasi dari MA dan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

"Jelas kami keberatan tapi kami belum bisa berkomentar apa-apa karena putusannya belum kami terima," ujar kuasa hukum para terpidana, Saut Raja, saat dihubungi, Kamis (20/8/2015).

Saut menegaskan pihaknya pasti akan mengajukan upaya PK untuk meloloskan kliennya dari vonis penjara. Ada pun kelima OB JIS yang sah menjadi terpidana ialah Syahrial, Virgiawan Amin, Afrischa Setyani, Agun Iskandar, dan Zainal Abidin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pasti akan ajukan PK," tegasnya.

Putusan kepada para OB JIS di tingkat pertama divonis bervariatif. Ada yang 7 tahun penjara dan 8 tahun penjara. Putusan di tingkat kasasi hakim agung Salman Luthan yang dibantu oleh hakim agung Sumardijatmo dan hakim agung Margono. Vonis itu diketok 28 Juli 2015 dengan nomor register:

Virgiawan Amin berdasarkan putusan nomor register 1512 K/PID.SUS/2015, Afrischa Setyani 1513 K/PID.SUS/2015, Agun Iskandar 1515 K/PID.SUS/2015, dan Zainal Abidin 1517 K/PID.SUS/2015. (rvk/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads