"Jelas kami keberatan tapi kami belum bisa berkomentar apa-apa karena putusannya belum kami terima," ujar kuasa hukum para terpidana, Saut Raja, saat dihubungi, Kamis (20/8/2015).
Saut menegaskan pihaknya pasti akan mengajukan upaya PK untuk meloloskan kliennya dari vonis penjara. Ada pun kelima OB JIS yang sah menjadi terpidana ialah Syahrial, Virgiawan Amin, Afrischa Setyani, Agun Iskandar, dan Zainal Abidin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan kepada para OB JIS di tingkat pertama divonis bervariatif. Ada yang 7 tahun penjara dan 8 tahun penjara. Putusan di tingkat kasasi hakim agung Salman Luthan yang dibantu oleh hakim agung Sumardijatmo dan hakim agung Margono. Vonis itu diketok 28 Juli 2015 dengan nomor register:
Virgiawan Amin berdasarkan putusan nomor register 1512 K/PID.SUS/2015, Afrischa Setyani 1513 K/PID.SUS/2015, Agun Iskandar 1515 K/PID.SUS/2015, dan Zainal Abidin 1517 K/PID.SUS/2015. (rvk/aan)