Bos PT MMS Penyuap Adriansyah Dituntut 3 Tahun Penjara

Bos PT MMS Penyuap Adriansyah Dituntut 3 Tahun Penjara

Ferdinan - detikNews
Kamis, 20 Agu 2015 14:11 WIB
Bos PT MMS Penyuap Adriansyah Dituntut 3 Tahun Penjara
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Bos PT Mitra Maju Sukses (MMS) Andrew Hidayat dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Andrew diyakini menyuap anggota DPR dari PDI Perjuangan Adriansyah.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Andrew Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK Trimulyono Hendradi membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Andrew diyakini Jaksa memberikan duit ke Adriansyah beberapa kali yakni sebesar USD 50 ribu pada 13 November 2014, Rp 500 juta pada 21 November 2014, Rp 500 juta pada 28 Januari 2015 dan SGD 50 ribu pada tanggal 9 April 2014. Keseluruhan pemberian dilakukan melalui Agung Krisdiyanto, ajudan Andrew.

"Pemberian uang di atas diberikan oleh terdakwa kepada Adriansyah dikarenakan sebelumnya Adriansyah telah memberikan beberapa bantuan kepada terdakwa terkait dengan kegiatan pengelolaan perusahaan-perusahaan terdakwa yang kegiatannya berlangsung di Kabupaten Tanah Laut," papar Jaksa.

Menurut Jaksa pemberian uang ada hubungannya dengan kewenangan Adriansyah selaku Bupati Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan periode 2008-2013.Β  Adriansyah juga masih memiliki pengaruh di wilayahnya untuk kepentingan membantu Andrew meski sudah menjadi anggota DPR periode 2014-2019.

Andrew diketahui meminta bantuan Adriansyah untuk mendorong agar persetujuan RKAB yang menjadi syarat pengurusan ET tersebut dapat segera keluar karena diperlukan untuk kegiatan ekspor PT IAC dan PT DDU.

Andrew diyakini bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/aan)


Berita Terkait