"Kami dan KPU sepakat apapun keputusan MK final dan mengikat, dasar keputusan MK akan dijadikan dasar keputusan KPU apakah mengubah peraturan KPU atau ada tambahan peraturan tunggu MK," kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai melantik pejabat eselon III di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Kamis (20/8/2018).
Tjahjo berharap MK bisa mengeluarkan keputusan segera agar ada kepastian bagi 4 daerah yang Pilkadanya ditunda ke tahun 2017 termasuk Surabaya karena calonnya tunggal. Bagi Tjahjo, ada hak politik warga negara yang harus dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, berkaitan dengan opsi menerbitkan Perpu, pemerintah dinilai masih perlu menunggu keputusan MK. Tjahjo meyakini jika keputusan MK bisa segera terbit maka tidak akan mengganggu tahapan Pilkada yang sudah berjalan.
"Pada prinsipnya Pilkada itu serentak walau satu pasangan calon, tapi kalau langsung pemerintah mengeluarkan perpu, apakah 4 daerah masuk kepentingan yang memaksa, kan tidak," ujar Tjahjo.
"Sekarang mereka ajukan ke MK, nggak masalah. Saya kira sangat tepat pemerintah dan KPU termasuk DPR akan menerima kalau itu kputusan MK," tegas mantan Sekjen PDIP itu.
4 Daerah yang Pilkadanya ditunda ke tahun 2017 itu adalah Kabupaten Tasikmalaya (Jabar), Kabupaten Blitar (Jatim), Kota Mataraman (NTT), dan Kabupaten Timur Tengah Utara (NTT). (bal/aan)