Setelah sepekan menjadi Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli berjanji akan menggunakan jurus 'Rajawali Ngepret' dalam bekerja membenahi karut marut negara ini. "Ini rajawali ngepret. Saya bawa angin dari luar yang kenceng ke dalam agar bawa perubahan. Ini theory of change," kata Rizal saat berbincang dengan sejumlah pemimpin redaksi media massa di Istana Negara, Rabu (19/8/2015) malam.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sejumlah pekerjaan untuk dikerjakan si 'Rajawali Ngepret'. Selain proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt, Rizal kini dapat tugas baru, yakni menyelesaikan masalah waktu bongkar muat di pelabuhan atau dwelling time.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Presiden Jokowi memerintahkan agar dwelling time bisa selesai 3 sampai 4 hari.
Kali ini Rizal tak minta target itu dievaluasi seperti proyek pembangkit 35.000 megawatt. Rizal menyanggupi tugas dari Presiden Jokowi untuk menurunkan dwelling time dari rata-rata 5,5 hari menjadi 3-4 hari. Ia akan melibatkan Kepolisian dan TNI dalam prosesnya, karena menurut Rizal banyak mafia yang terlibat dalam persoalan
dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Di situ banyak mafianya ya. Kita ajak Kapolri, Panglima TNI dan lain-lain. Kita akan gebrak," kata Rizal di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Akankah Doktor Ekonomi lulusan Boston University ini benar-benar membuktikan diri sebagai 'Rajawali Ngepret' yang bisa mengatasi persoalan kekurangan pasokan listrik di tanah air dan dwelling time?
Sekadar catatan, bukan tanpa sebab jika Rizal Ramli mendapat julukan si 'Rajawali'. Ketika menjadi Kepala Badan Urusan Logistik pada 1998, dia berhasil membawa Bulog menjadi lebih transparan dan accountable. Dia menghapus rekening off-budget menjadi on-budget yang mengakibatkan angka surplus yang cukup tinggi bagi Bulog.
Saat menjabat Menteri Koordinator Perekonomian di pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid dia mendorong PT Telkom dan PT Indosat menjadi full service operator. Caranya dengan menghapus cross-ownership dan cross-management antara kedua operator telekomunikasi nasional itu.
(erd/nrl)










































