Wakapolda Komjen Nandang J dan Kapolres Jaktim Kombes Umar Faruq tampak mendampingi Kapolda, Kamis (20/8/2015).
Setelah berkoordinasi dengan anggotanya, Kapolda dan Wakapolda ikut negosiasi dengan warga. Proses negosiasi dengan warga Kampung Pulo hingga kini masih berlangsung. Warga Kampung Pulo meminta ganti rugi atas penggusuran yang dilakukan Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Arus lalin ditutup agar tidak mengganggu proses (negosiasi) ini," kata Kapolda.
Sementara itu di Balai Kota, Gubernur Ahok menolak memberikan ganti rugi kepada warga Kampung Pulo yang menolak direlokasi. Sebab mereka menghuni tanah negara secara ilegal dan tidak memiliki surat-surat resmi. Ahok akan tetap menggusur hunian mereka di bantaran Kali Ciliwung untuk proyek normalisasi Ciliwung guna mengatasi banjir rutin di Jakarta.
(nwy/nrl)











































