Kapolres Jaktim Kombes Umar Faruq menegaskan, pihaknya sudah melakukan penindakan hukum. Ada beberapa orang yang ditangkap.
"10 Orang diamankan karena melakukan provokasi dan pengrusakan," terang Umar, Kamis (20/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka akan dibidik dengan pidana pasal 170 KUHP. Selain itu juga ada dua petugas kepolisian yang terluka.
"Relokasi terus dilakukan dan kami akan dukung, ini program pemerintah," tutup Umar. (dra/dra)











































