Pemprov DKI: Kami Tak Bisa Beri Ganti Rugi untuk Warga Kampung Pulo

Pemprov DKI: Kami Tak Bisa Beri Ganti Rugi untuk Warga Kampung Pulo

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 20 Agu 2015 11:21 WIB
Pemprov DKI: Kami Tak Bisa Beri Ganti Rugi untuk Warga Kampung Pulo
Foto: Edward Febriyati
Jakarta - Pemprov DKI bersikap tegas. Permintaan ganti rugi untuk warga Kampung Pulo, Jaktim ditolak. Ada aturan hukum yang tak boleh dilanggar.

"Persoalannya mereka menuntut agar tanahnya diganti rugi. Sudah kita kaji secara hukum, Pemprov DkI tidak bisa bayar tanah itu karena itu tanah negara, tidak ada dasar hukum untuk itu," kata Sekda DKI Saefullah, Kamis (20/8/2015).

Menurut Saefullah sebagai kompensasinya warga disediakan Rusun yang kondisinya lebih baik dari di rumah di Kp Pulo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lokasinya masih di Jl Otista, dekat sekali. Kita harap warga terima. Dan ada 400-an ambil undian, sudah ada 200-an ambil kunci. Tapi masih ada yang belum ambil kunci," urai dia.

"Kenapa pakai undian? Agar adil, siapa yang tempati lantai 3 dan seterusnya. Jadi sudah ada 400 lebih masyarakat yang ambil pengundian dari total 972 KK. Fasilitas yang disiapkan sudah bagus," tambah dia. (dra/dra)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini