"Persoalannya mereka menuntut agar tanahnya diganti rugi. Sudah kita kaji secara hukum, Pemprov DkI tidak bisa bayar tanah itu karena itu tanah negara, tidak ada dasar hukum untuk itu," kata Sekda DKI Saefullah, Kamis (20/8/2015).
Menurut Saefullah sebagai kompensasinya warga disediakan Rusun yang kondisinya lebih baik dari di rumah di Kp Pulo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kenapa pakai undian? Agar adil, siapa yang tempati lantai 3 dan seterusnya. Jadi sudah ada 400 lebih masyarakat yang ambil pengundian dari total 972 KK. Fasilitas yang disiapkan sudah bagus," tambah dia. (dra/dra)










































