Tak hanya dari internal, kritik juga datang dari pakar hukum tata negara Refly Harun. Menurut dia, sesuai UUD 1945 bahwa menteri adalah 'pembantu presiden'.
"Sebagai seorang 'pembantu', seorang menteri tidak boleh membantah tuannya di muka publik. Kebijakan seorang presiden adalah kebijakan seorang menteri," kata Refly dalam kolomnya yang dikirim ke redaksi detikcom, Kamis (20/8/2015).
Bila ada beda pendapat antara menteri dengan Presiden atau Wakil Presiden, menurut Refly, sebaiknya hal itu disampaikan di ruang nonpublik. Seperti rapat-rapat kabinet atau pertemuan-pertemuan tertutup di antara anggota kabinet.
"Perbedaan tersebut tidak boleh keluar ke publik," kata Refly.
Rizal Ramli, kata Refly, bukan lagi seorang pengamat yang berada di luar struktur pemerintahan. Tidak pada tempatnya laku pengamat tetap dibawa ketika ia sudah menjadi pejabat. Terlebih jabatan yang diemban adalah seorang menteri koordinator, yang dari sisi ketinggian jabatan hanya kalah dari seorang presiden dan wakil presiden.
"Rakyat menantikan hasil kerjanya sebagai pejabat, bukan komentar kritisnya lagi," tutup Refly.
(erd/nrl)











































