OC Kaligis Akan Hadapi Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Hari Ini

OC Kaligis Akan Hadapi Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Hari Ini

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 20 Agu 2015 07:20 WIB
OC Kaligis Akan Hadapi Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Hari Ini
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Advokat senior OC Kaligis akan duduk sebagai pesakitan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang digelar hari ini. Kaligis didakwa dalam kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan.

Pengadilan sendiri telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin sidang pada hari Kamis (20/8/2015). Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Supeno akan duduk sebagai ketua majelis hakim dan dibantu 4 hakim lainnya yaitu Arifin, Tito Suhud, Hugo dan Alexander Marwoto.

Pada Jumat (14/8/2015), pengacara Humphrey Djemat yang menjadi kuasa hukum Kaligis menyebut pasal dakwaan yang dikenakan kepada kliennya. Humphrey mengatakan Kaligis dikenakan Pasal 6 ayat 1 a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah denga UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlepas dari itu, sejak Selasa (18/8/2015) tim kuasa hukum yang membela Kaligis sudah menjalani sidang permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim Suprapto. Sampai sekarang sidang pun masih berlangsung.

Ayahanda dari artis Velove Vexia itu ditangkap penyidik KPK pada tanggal 13 Juli 2015 setelah KPK melakukan pengembangan penyidikan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus penyuapan hakim dan panitera PTUN Medan. Nama Kaligis terseret setelah salah satu anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gerry tertangkap tangan bersama dengan 4 orang lainnya yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto, hakim PTUN Amir Fauzi, hakim PTUN Dermawan Ginting dan panitera Syamsir Yusfan.

Selain itu, KPK juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Namun tampaknya KPK lebih dulu merampungkan berkas Kaligis dibandingkan berkas para tersangka yang lainnya.

Beberapa kali, para tersangka itu saling serang dan saling menyalahkan. Terungkapnya peran Kaligis berawal dari 'nyanyian' anak buahnya yang tak lain adalah Gerry di depan penyidik.

Kasus pun berkembang hingga akhirnya Gatot dan Evy pun dibidik penyidik KPK dan kini menyandang status sebagai tersangka. Saat itu, Gerry melalui pengacaranya juga sempat menyebut peran Evy yang dekat dengan Kaligis.

Kini rangkaian kasus penyuapan itu akan dibuka secara terang melalui pintu masuk sidang dakwaan Kaligis. Tentunya, jaksa penuntut umum KPK akan membeberkan bagaimana peran Kaligis dalam kasus suap tersebut nanti di muka sidang.

(dhn/mnb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads